Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen)
sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi
eksternal (visitasi) untuk menentukan
kelayakan dan kinerja sekolah.
Bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu.
Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap
satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan
melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program
pendidikan. Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap,
terencana dan terukur sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi. Pemerintah melakukan
akreditasi untuk menilai kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menetapkan Badan Akreditasi
Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun
2005.
Sejalan dengan kegiatan reformasi birokrasi yang ada di lingkungan
Kemdiknas demi mewujudkan layanan prima kepada publik, maka layanan akreditasi
sekolah/madrasah menjadi salah satu program dalam reformasi layanan.
VISITASI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar